Sikap
S1 | Menunjukkan sikap dan perilaku ilmiah, edukatif, dan religius, yang berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan norma dan etika akademik. |
Pengetahuan
P1 |
Mengetahui dan memahami konsep teoretis pedagogi dan konsep pengetahuan dalam bidang studi Pendidikan Kesejahteraan Keluarga yang sesuai dengan lingkup tugasnya di Sekolah Menengah Kejuruan. |
P2 |
Menguasai prinsip dan teknik perencanaan dan evaluasi pembelajaran pendidikan kesejahteraan keluarga di Sekolah Menengah Kejuruan; |
P3 |
Menguasai pengetahuan tentang fungsi dan manfaat teknologi khususnya teknologi informasi dan komunikasi yang relevan untuk pengembangan mutu pendidikan kesejahteraan keluarga di Sekolah Menengah Kejuruan; |
Keterampilan Umum
KU1 |
Menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam rangka pengembangan atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai bidang keahlian pendidikan kesejahteraan keluarga; |
KU2 |
Memenuhi syarat untuk melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja di bawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola belajar secara mandiri; dan |
KU3 |
Menghasilkan keterampilan terintegrasi (1) keterampilan pembelajaran dan inovasi, (2) penguasaan informasi, media, dan teknologi (keterampilan informasi, media, dan teknologi), dan (3) pengembangan karir dan keterampilan hidup dan karir; |
Keterampilan Khusus
KK1 |
Mampu mengembangkan kurikulum pelayanan pendidikan kesejahteraan keluarga pada jalur pendidikan formal dan jalur pendidikan nonformal |
KK2 |
Memenuhi syarat untuk menerapkan berbagai pendekatan dan metode pengajaran pendidikan kesejahteraan keluarga di sekolah menengah kejuruan |
KK3 |
Mampu memanfaatkan media pembelajaran berbasis TIK dalam pembelajaran Keterampilan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga. |
KK4 |
Bertanggung jawab menyebarluaskan ide-ide inovatif untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan kesejahteraan keluarga di Sekolah Menengah Kejuruan di tingkat lokal, regional dan nasional. |
Capaian Pembelajaran Lulusan sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagaimana diuraikan dalam SKPI adalah sebagai berikut:
- Memiliki kecakapan dan kemampuan untuk mengambil keputusan yang tepat dan professional berdasarkan hasil analisis terhadap informasi dan data, serta dapat memilih berbagai solusi alternatif secara mandiri dan kelompok dalam memecahkan persoalan pembelajaran dan layanan pengembangan peserta didik yang dihadapinya sesuai dengan konteksnya untuk memperoleh hasil pembelajaran terbaik dan perkembangan peserta didik yang optimal.
- Menguasai keilmuan kesejahteraan keluarga dan keahlian Pelayanan Sosial, Tata Graha dan Craftmanship.
- Memanfaatkan media pembelajaran berbasis TIK dalam pengajaran Bidang Keahlian Pekerjaan Sosial; Akomodasi Perhotelan; Desain dan Produksi Kriya di Sekolah Menengah Kejuruan.
- Menerapkan berbagai pendekatan dan metode pembelajaran di SMK Bidang Keahlian Pekerjaan Sosial; Akomodasi Perhotelan; Desain dan Produksi Kriya.
- Menunjukkan kepribadian luhur dan karakter yang kuat serta bertanggungjawab sebagai pendidik dalam bidang Pendidikan Kesejahteraan Keluarga.
- Mengatasi masalah berdasarkan hasil analisis dan penelitian sederhana bidang Pendidikan Kesejahteraan Keluarga yang dilaksanakan secara mandiri atau kelompok.
- Mendiseminasikan gagasan-gagasan inovatif untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu Pendidikan Kesejahteraan Keluarga dalam bentuk laporan atau kertas kerja.
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi suatu usaha di bidang Desain dan Produksi Alat Permainan Edukatif (APE), Desain dan Produksi Craftmanship, serta mampu melakukan penyuluhan keluarga kepada masyarakat.