Prodi Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Jalani Rangkaian Akreditasi Internasional Oleh AQAS

By. Admin in Berita

Prodi Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Jalani Rangkaian Akreditasi Internasional Oleh AQAS

Program Studi Pendidikan Kesejahteraan Keluarga telah melaksanakan visitasi Akreditasi Internasional AQAS sebagai bagian dari upaya penilaian kualitas program studi. AQAS merupakan sebuah lembaga akreditasi internasional yang menilai kualitas perguruan tinggi di dunia berdasarkan standar pendidikan tinggi eropa (EHEA). 

Kegiatan visitasi dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Rabu, 18 Mei 2022 pukul 12.30-14.00 WIB / 08:00-11:00 AM (Central European Time). Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan AQAS yaitu Dr. Dorothee Groeger dan Sandra Austrup, Panel Expert yaitu Prof. Dr. Frank Bunning, Prod. Dr.-Ing. Thomas Fuhrmann, Dr. Adhi Kusumastuti, Prof. Dr. Waltraud Rush, Mr. Barata Antariksa, dan Dominik Kubon, serta dihadiri oleh delapan orang dosen Program Studi Pendidikan Kesejahteraan Keluarga. 

Kegiatan visitasi dimulai oleh moderator sekaligus interpreter, Cep Ubad Abdullah, M.Pd., dengan perkenalan dan pemutaran video presentasi Program Studi Pendidikan Kesejahteraan Keluarga. Sementara kegiatan inti visitasi dipimpin oleh moderator dari pihak AQAS yaitu Sandra Austrup. 

Diskusi dan tanya jawab antara Panel Expert dan Dosen Prodi PKK FPTK UPI membahas terkait kurikulum, capaian pembelajaran, praktik industri, hingga membahas pertukaran mahasiswa asing. Terdapat beberapa pertanyaan dari Panel Expert yang kemudian dijawab oleh Perwakilan Dosen Prodi PKK FPTK UPI, diantaranya sebagai berikut.

1. Pengembangan Kurikulum dan Respons Terhadap Globalisasi

Dr. Isma Widiaty, M.Pd. menjelaskan bahwa kurikulum di Program Studi Pendidikan Kesejahteraan Keluarga mengacu pada Kerangka Kualifikasi Kurikulum Nasional (KKNI) dan kurikulum terbaru Universitas Pendidikan Indonesia. Pengembangan kurikulum sangat memperhatikan hasil pembelajaran yang sesuai dengan profil lulusan untuk kemudian dijadikan sebagai referensi atau pedoman dalam menyusun rencana pembelajaran. 

Prodi Pendidikan Kesejahteraan Keluarga juga rutin mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang para pemangku kepentingan dari dunia industri, alumni, serta para ahli. Umpan balik dari FGD tersebut kemudian dijadikan pertimbangan dalam mengembangkan kurikulum Prodi PKK agar tetap relevan.

Perubahan Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2018 juga merupakan respons atas isu global yang terjadi. Refleksi dari hal tersebut kemudian melahirkan mata kuliah Literasi ICT dan Media Pembelajaran serta Komputer Terapan. Perencanaan pembelajaran yang mewajibkan menggunakan referensi dari jurnal internasional terbaru dan bereputasi juga merupakan bagian dari respons terhadap aspek globalisasi.

2. Profil Lulusan dan Data Tracer Study

Nenden Rani Rinekasari, S.P., M.Pd., menjawab bahwa sebagian besar alumni Prodi Pendidikan Kesejahteraan Keluarga menjadi guru di sekolah. Namun, ada juga yang menjadi instruktur pelatihan di industri yang berkaitan dengan bidang keahlian Prodi PKK serta menjadi guru pengasuhan anak di daycare atau tempat penitipan anak. 

Meskipun berada di lingkungan pekerjaan yang berbeda-beda, sebagian besar alumni tetap menjadi pendidik. Beberapa alumni juga ada yang menjadi wirausahawan, melanjutkan studi ke pascasarjana hingga menjadi dosen.

3. Applied Didactic, Konten dan Pedagogik

Dr. Yoyoh Jubaedah, M.Pd. menjelaskan bahwa dua topik utama Kurikulum Program Studi Pendidikan Kesejahteraan Keluarga yaitu mengelompokan mata kuliah yang fokus pada studi Home Economics Education serta kelompok mata kuliah didaktif atau pedagogik, seperti mata kuliah strategi pembelajaran, media pembelajaran, evaluasi dan perencanaan pembelajaran. 

Nenden Rani Rinekasari, S.P., M.Pd., menambahkan bahwa dalam struktur kurikulum prodi PKK, mahasiswa diharuskan mengambil mata kuliah konsentrasi (eklekktif) sekitar 16 SKS. Mata kuliah ini dapat menambah spesialisasi keahlian mahasiswa sehingga mampu mengkontruksi pengetahuan dan keahliannya dari mata kuliah tersebut.

4. Prosedur Magang atau Praktik Industri

Kurikulum Magang atau Praktik Industri di Program Studi Pendidikan Kesejahteraan Keluarga sangat komprehensif. Mahasiswa dapat memilih tempat magang di lembaga/industri yang sesuai dengan bidang keahliannya dan telah bekerja sama dengan Prodi PKK.

Misalnya, mahasiswa dengan bidang keahlian akomodasi perhotelan akan magang di hotel yang diawasi oleh dua orang pembimbing, yaitu pembimbing lapangan dari industri terkait dan pembimbing internal dari dosen Prodi PKK. Dengan demikian, mahasiswa akan memiliki wawasan yang komprehensif secara teori dan praktik di industri/lembaga.

Mahasiswa dapat melengkapi kompetensi mereka selain mengajar ditambah dengan keterampilan manajemen yang diperoleh dari industri/lembaga pada saat magang. Pada akhir mata kuliah magang/praktik industri, mahasiswa diharuskan membuat laporan karya ilmiah dan seminar untuk membahas hasil laporan. Setelah semua persyaratan divalidasi, mahasiswa dapat memperoleh nilai. 

Sesuai peraturan, durasi magang/praktik industri yaitu 170 menit untuk 1 SKS. Mahasiswa dapat mengambil magang di industri/lembaga sekitar dua atau tiga hari seminggu selama tiga bulan.

5. Kesempatan Mahasiswa Belajar di Luar Negeri dan Penerimaan Mahasiswa dari Luar Negeri

Nenden Rani Rinekasari, S.P., M.Pd., menjawab bahwa Prodi PKK memiliki mahasiswa internasional dari Universitas Gunma yang belajar disini (baca: Prodi PKK), dan tentu mahasiswa Prodi PKK juga memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pengalaman internasional. Misalnya dengan mengikuti kursus online atau pelatihan singkat dibeberapa universitas atau institusi luar negeri. 

Selain itu, Prodi PKK juga menginisiasi Program Summer Course. Program ini merupakan kerja sama dengan program studi lain di Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan. Peserta yang ikut berpartisipasi jumlahnya mencapai 100 orang dari berbagai negara di Asia.

6. Beban Kerja Dosen

Nenden Rani Rinekasari, S.P., M.Pd., menjelaskan bahwa beban kerja dosen di Prodi PKK sekitar 12 s.d. 16 SKS. Jumlah dosen pada dasarnya harus ditambah agar dapat berbagi beban kerja yang ideal. Namun, penambahan jumlah dosen harus mengikuti aturan dan kebijakan dari universitas.