Kriteria Akreditasi Program Studi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK)

By. Admin in Kegiatan Prodi

Kriteria Akreditasi Program Studi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK)

1. Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi

Visi adalah cita-cita besar lembaga yang diakreditasi. Misi adalah tugas yang harus dikerjakan dalam upaya mewujudkan visi yang telah dibuat. 

Tujuan adalah penjabaran visi dan misi, dan merupakan hal yang harus dicapai atau dihasilkan oleh lembaga; dan oleh karena itu bersifat lebih spesifik dan terukur. Strategi adalah tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh lembaga untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

2. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama

Tata pamong adalah suatu sistem yang memungkinkan kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu berjalan secara efektif di suatu lembaga; dan memenuhi lima kriteria, yaitu kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil. 

Tata pamong yang kredibel adalah tata pamong yang dapat dipercaya karena didasarkan pada kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan. 

Transparansi merujuk pada prinsip yang menjamin keterbukaan pengelolaan program studi yang memungkinkan kemudahan untuk diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan. 

Tata pamong yang akuntabel adalah tata pamong yang dapat dipertanggungjawabkan. Tata pamong yang bertanggung jawab adalah tata pamong yang menjamin  ketercapaian visi, misi, dan tujuan. 

Tata pamong yang adil adalah tata pamong yang menjamin perlakuan yang proporsional bagi sivitas akademika sesuai dengan tugas pokok serta fungsi masing-masing.

Tata kelola merujuk pada kebijakan tertulis dan realisasinya yang memungkinkan UPPS menjalankan pengelolaan yang baik dan efektif, yang tercermin dari adanya kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pemilihan dan penempatan personel, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan, pengendalian, penilaian, pelaporan, dan pengembangan sebagai wujud tindak lanjut

Kerja sama merujuk pada usaha yang dilakukan dengan para pihak secara bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama dan memperoleh hasil yang dapat dinikmati bersama. Kerja sama dapat dilakukan oleh UPPS dengan pihak lain di dalam perguruan tinggi yang sama, dengan pihak lain di luar perguruan tinggi di dalam negeri, dan dengan pihak lain di luar negeri.

Kerja sama yang dilakukan oleh UPPS hendaknya memberikan manfaat bagi UPPS dalam pemenuhan tridharma, mendukung peningkatan kinerja tridharma dan fasilitas pembelajaran di UPPS, serta memberikan kepuasan kepada para pihak.

3. Mahasiswa

Kriteria Mahasiswa meliputi:

a. Rekrutmen dan Tes Seleksi Mahasiswa Baru

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan lain-lain) dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor, Direktur, atau Ketua) yang mengatur dan seleksi mahasiswa baru, kualitas input calon mahasiswa baru, dan daerah asal calon mahasiswa baru di program studi. 

b. Program Layanan dan Pembinaan Mahasiswa

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan lain-lain) dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor, Direktur, atau Ketua) yang mengatur program layanan dan pembinaan mahasiswa dalam bidang minat, bakat, penalaran, kesejahteraan, dan keprofesian.

4. Sumber Daya Manusia

Kriteria Sumber Daya Manusia meliputi:

a. Dosen
Dosen dikelompokkan menjadi dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap (DT) UPPS adalah dosen yang bekerja penuh waktu di PT sebagai satuan administrasi pangkalnya dan tidak sedang menjadi pegawai tetap di satuan administrasi pangkal yang lain. DT dibagi menjadi dua kelompok, yaitu DT yang bidang keahliannya sesuai dengan bidang keahlian PS dan DT yang bidang keahliannya berada di luar keahlian bidang PS.

DTPS kategori pertama biasanya mengajar mata kuliah inti PS (dan mendapatkan SK pengangkatan sebagai dosen tetap di PS tersebut), sedangkan DTPS kategori kedua biasanya mengajar mata kuliah di luar inti mata kuliah PS, seperti mata kuliah wajib perguruan tinggi (seperti mata kuliah umum) dan mata kuliah wajib fakultas (seperti mata kuliah kependidikan).

b. Tenaga Kependidikan (Tendik)

Tenaga kependidikan (tendik) adalah SDM yang secara langsung mendukung pelaksanaan kegiatan tridharma PT di UPPS. Tendik tersebut meliputi tenaga administrasi akademik, pustakawan, laboran, dan operator/programmer/teknisi, yang memiliki pendidikan formal atau pelatihan khusus sesuai dengan bidangnya dan dibuktikan dengan kepemilikan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi.

c. Kepuasan Dosen dan Tenaga Kependidikan terhadap Manajemen Sumber Daya Manusia

5. Keuangan, Sarana dan Prasarana

Keuangan meliputi dana yang diperoleh dan dikelola oleh UPPS dan penggunaan dana tersebut. Dana yang diperoleh dan dikelola oleh UPPS meliputi dana dari perguruan tinggi sendiri, yayasan, kementerian, lembaga tertentu di dalam negeri (DN) dan/atau luar negeri (LN), dan sumber lain.

Penggunaan dana meliputi penggunaan dana operasional untuk kegiatan pendidikan (seperti gaji, honorarium, tunjangan, bahan dan peralatan habis pakai, listrik, air minum, telepon, konsumsi rapat, dan pemeliharaan gedung), penelitian, PkM, publikasi, kemahasiswaan, investasi sumber daya manusia (SDM), dan investasi prasarana dan sarana pendidikan.

Prasarana pendidikan adalah fasilitas yang bersifat tetap atau stabil, seperti lapangan, gedung kampus, ruang microteaching yang standar (wajib dimiliki), ruang kuliah, ruang laboratorium, dan auditorium atau aula, tempat ibadah yang berfungsi untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pembelajaran.

Sarana pendidikan adalah fasilitas yang dapat dibawa atau dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain (portable), seperti meja, kursi, laptop, LCD, dan referensi, yang berfungsi untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pembelajaran.

6. Pendidikan

Kriteria Pendidikan meliputi:

a. Kurikulum Program Studi dan Perangkat Pembelajaran

Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan kajian, dan bahan pelajaran serta cara penyampaiannya, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi.

Dokumen kurikulum setidaknya berisi identitas PS; evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum sebelumnya; landasan pengembangan kurikulum; visi, misi, dan tujuan PS; profil lulusan, capaian pembelajaran lulusan (CPL); bidang kajian; daftar mata kuliah; dan perangkat pembelajaran.

Kurikulum PS hendaknya mengakomodasi kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, yang memberi hak kepada mahasiswa untuk belajar di luar PS. Kurikulum yang baik adalah kurikulum yang lengkap unsurnya, tepat isinya, koheren antar unsur, relevan dengan bidang PS, dan mutakhir referensinya.

b. Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran mengacu pada kegiatan belajar-mengajar di dalam atau di luar kelas (baik secara tatap muka, virtual, atau bauran), baik di dalam PS maupun di luar PS, yang melibatkan interaksi dosen/fasilitator, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu, baik yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan. 

Pembelajaran yang baik adalah pembelajaran yang sesuai dengan yang direncanakan dalam RPS dan memiliki sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa, sebagaimana yang diamanatkan dalam SN-Dikti. Pembelajaran tersebut dapat dilaksanakan dengan cara tatap muka di dalam kampus atau secara virtual dengan memanfaatkan jaringan internet atau gabungan antara keduanya (blended learning).

Pembelajaran diharapkan mengintegrasikan hasil penelitian dan/atau PkM, baik hasil penelitian/PkM sendiri maupun bersama mahasiswa. Integrasi hasil penelitian/PkM dapat dilihat antara lain dari digunakannya artikel hasil penelitian/PkM, buku ajar, dan modul sebagai referensi dan materi ajar.

Untuk menjamin agar kegiatan pembelajaran berjalan dengan baik sesuai dengan yang direncanakan, UPPS dan/atau PT perlu memiliki sistem pemantauan yang handal, dan dilaksanakan secara periodik dan konsisten, dengan melibatkan gugus kendali mutu PS. Hasil pemantauan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

c. Penilaian Pembelajaran

Penilaian pembelajaran meliputi aspek sikap (attitude), pengetahuan (knowledge), dan keterampilan (skills). Dalam pelaksanaannya, penilaian tersebut dapat berupa assessment for learning (AfL) dan assessment of learning (AoL). AfL, yang sering disebut penilaian formatif (formative assessment), adalah penilaian untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran; sedangkan AoL, yang sering disebut dengan penilaian sumatif (summative assessment), adalah penilaian yang dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran mahasiswa. Penilaian dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

d. Pembelajaran Mikro

Pembelajaran mikro (micro-teaching) adalah pembelajaran yang dilakukan untuk mengembangkan keterampilan mengajar secara terpisah (discrete), seperti (1) membuka dan menutup pelajaran, (2) menjelaskan, (3) bertanya, (4) melakukan variasi, (5) memberikan penguatan (reinforcement), (6) mengelola kelas, (7) membimbing diskusi, dan (8) mengajar kelompok kecil dan perseorangan. Pembelajaran mikro merupakan mata kuliah praktikum yang menjembatani mata kuliah teori dan mata kuliah praktik.

e. Pembimbingan Mahasiswa

Pembimbingan mahasiswa adalah kegiatan pemberian bantuan dan/atau arahan kepada mahasiswa untuk mengerjakan atau menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu, seperti kuliah, magang kependidikan, dan penulisan skripsi atau penyelesaian tugas akhir, sehingga mahasiswa dapat mencapai hasil yang maksimal.

f. Suasana Akademik

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan lain-lain) dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor, Direktur, atau Ketua) yang mengatur suasana akademik yang meliputi kegiatan akademik di luar perkuliahan dan dosen tamu/tenaga ahli.

g. Kepuasan Mahasiswa

Kepuasan mahasiswa adalah tingkat perasaan mahasiswa setelah membandingkan antara apa yang mereka harapkan dan apa yang mereka temui atau terima. Kepuasan mahasiswa difokuskan pada tiga hal, yaitu performa mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan penyediaan prasarana dan sarana pembelajaran.

Pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap tiga objek tersebut dilihat dari enam aspek sebagai berikut: (1) menggunakan instrumen kepuasan yang sahih dan mudah digunakan, (2) dilaksanakan di setiap akhir semester dan datanya terekam secara lengkap, (3) hasilnya dianalisis dengan metode yang tepat dan bermanfaat untuk pengambilan keputusan, (4) dilakukan review terhadap hasil pelaksanaan pengukuran kepuasan, (5) ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu pengajaran, dan (6) hasilnya dipublikasikan dan mudah diakses pihak-pihak yang berkepentingan.

7. Penelitian

Peta Jalan (roadmap) penelitian merupakan milestone kegiatan penelitian dalam kurun waktu tertentu (seperti 5 sampai dengan 10 tahun) yang dilakukan oleh peneliti (monodisiplin) dan/atau oleh kelompok peneliti (dalam kelompok penelitian atau research group), baik secara multidisipliner atau intra/interdisipliner.

Peta jalan penelitian mencakup kegiatan penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti beberapa tahun sebelumnya dalam topik tertentu; penelitian yang sedang dilakukan dalam topik yang sama; dan penelitian yang akan dilakukan ke depan, juga dalam topik yang sama. Penelitian-penelitian tersebut membentuk mata rantai yang koheren sebagai sebuah keutuhan, yang menggambarkan research interest dan sekaligus kepakaran (expertise) peneliti.

Kelompok peneliti (research group), yang beranggotakan dosen-dosen dari PS yang sama atau dari PS yang berbeda dalam suatu UPPS atau dari PS yang berbeda dalam UPPS yang berbeda dalam satu PT, meneliti topik yang sama, bekerja secara bersama dalam sebuah tim.

8. Pengabdian kepada Masyarakat

Peta jalan PkM merupakan milestone kegiatan PkM dalam kurun waktu tertentu (seperti 5 sampai dengan 10 tahun) yang dilakukan oleh pengabdi (mono disiplin) dan/atau oleh kelompok PkM, baik secara multidisipliner atau intra/inter-disipliner.

Peta jalan PkM mencakup kegiatan PkM yang telah dilakukan oleh pengabdi beberapa tahun sebelumnya dalam topik tertentu; PkM yang sedang dilakukan dalam topik yang sama; dan PkM yang akan dilakukan ke depan, juga dalam topik yang sama. PkM tersebut membentuk mata rantai yang koheren sebagai sebuah keutuhan.

9. Keluaran dan Capaian Tridharma

Keluaran dan capaian dharma pendidikan meliputi IPK lulusan, prestasi mahasiswa (akademik dan non-akademik), masa studi, kelulusan tepat waktu, keberhasilan studi, tracer study, waktu tunggu, relevansi bidang pekerjaan, dan tingkat kepuasan pengguna lulusan.